Ini Batas Kecepatan Mobil di Indonesia dan Jarak Kemampuan Remnya

Ini Batas Kecepatan Mobil di Indonesia dan Jarak Kemampuan Remnya – Berkendara di jalan raya jangan asal memacu kecepatan tinggi, karena dapat membahayakan nyawa sendiri dan orang lain. Keselamatan berkendara di jalan raya merupakan tanggung jawa seluruh pengguna jalan. Berlaku bagi semua pengguna jalan, tanpa memandang latar belakang, dan sosial ekomominya. keselamatan berkendara adalah yang paling utama. Beberapa kasus kecelakaan terjadi karena pengendara kebut-kebutan di jalanan sehingga menyebabkan kecelakaan. Sehingga pemerintah mengatur batas kecepatan mobil dan motor yang melaju di jalan raya sebagai berikut :

Kebijakan Pengaturan Batas Kecepatan

Di Indonesia, batas kecepatan kendaraan bermotor diatur oleh undang-undang dan peraturan lalu lintas yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Batas kecepatan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis jalan, kondisi lalu lintas, dan peraturan daerah  setempat. Untuk mengatur dan menetapkan batas kecepatan Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Peraturan Menteri Perhubungan adalah implementasi dari Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade akse keselamatan jalan, yang termasuk dalam pilar kedua, yaitu jalan yang berkeselamatan.

Batas Kecepatan di Jalan Umum

Penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atara lain :

  • Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas
  • Paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan antar kota
  • Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
  • Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Batas Kecepatan di Jalan Tol

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol, telah diatur di dalam Perautran Pemerintah no 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol, yaitu :

  • Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam sampai 100 (seratus) kilometer per jam
  • Kecepatan di tol dalam kota paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam sampai 80 (delapan puluh) kilometer per jam
  • Kecepatan di tol luar kota paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam sampai 100 (seratus) kilometer per jam

Jarak aman Berkendara di Jalan Umum

Saat mengendarai mobil di jalan umum pastikan untuk menjaga jarak minimal yang aman. Anda bisa mengikuti batas jarak minimal dan jarak aman sebagai berikut :

  • 30 km/jam, jarak minimum 15 meter, serta jarak aman 30 meter
  • 40 km/jam, jarak minimum 20 meter, serta jarak aman 40 meter
  • 50 km/jam, jarak minimum 25 meter, serta jarak aman 50 meter
  • 60 km/jam, jarak minimum 40 meter, serta jarak aman 60 meter
  • 70 km/jam, jarak minimum 50 meter, serta jarak aman 70 meter
  • 80 km/jam, jarak minimum 60 meter, serta jarak aman 80 meter
  • 90 km/jam, jarak minimum 70 meter, serta jarak aman 90 meter
  • 100 km/jam, jarak minimum 80 meter, serta jarak aman 100 meter

Jarak aman Berkendara di Jalan Tol

Saat mengendarai mobil di jalan umum pastikan untuk menjaga jarak minimal yang aman. Anda bisa mengikuti batas jarak minimal dan jarak aman sebagai berikut :

  • 60 km/jam, jarak minimum 40 meter, serta jarak aman 60 meter
  • 70 km/jam, jarak minimum 50 meter, serta jarak aman 70 meter
  • 80 km/jam, jarak minimum 60 meter, serta jarak aman 80 meter
  • 90 km/jam, jarak minimum 70 meter, serta jarak aman 90 meter
  • 100 km/jam, jarak minimum 80 meter, serta jarak aman 100 meter

Dasar Pertimbangan Aturan Dibuat

Dibuatnya beberapa aturan dalam berkendara demi menekan angka kecelakaan di jalan raya, atas dasar pertimbangan :

  • Tingkat kecelakaan yang tinggi, disebabkan oleh pengendara kebut-kebutan di jalan raya
  • Perubahan kondisi jalan dan lingkungan sekitar jalan
  • Usulan masyarakat atau forum masyarakat tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penindakan

Dalam melaksanakan aturan ini, Kemenhub bersama Kepolisian melakukan pengawasan dengan pemasangan kamera kecepatan (speed cam) dan cctv di sepanjang ruas jalan raya. Sanksi yang diberikan bagi pengemudi yang melanggar yaitu kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Penting untuk dicatat bahwa batas kecepatan ini hanya sebagai pedoman umum, dan pengemudi harus selalu memperhatikan tanda-tanda lalu lintas dan peraturan yang berlaku di setiap daerah yang mereka lewati. Melampaui batas kecepatan yang ditetapkan dapat mengakibatkan denda atau tindakan hukum lainnya. Selain itu, pengemudi juga harus memperhitungkan kondisi jalan, cuaca, dan faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya. Perlu diingat bahwa pengemudi bertanggung jawab untuk mengoperasikan kendaraan mereka dengan aman dan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan serta mempertimbangkan kondisi jalan dan kemampuan rem kendaraan. Hal ini sangat penting untuk keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Buat yang bingung transportasi di Pasuruan, Anda bisa menggunakan jasa rental mobil dengan driver pasuruan Mulia Trans yang akan memandu perjalanan Anda di Pasuruan maupun diluar Pasuruan. Dengan pengalaman bertahun-tahun dan penyedia akomodasi transportasi asli Kota Pasuruan. Segenap Crew Mulia Trans dapat membantu mengarahkan perjalanan Anda dengan baik.

Anda tidak perlu khawatir menyewa unit mobil Mulia Trans karena Mulia Trans sebagai jasa rental mobil di Pasuruan terlengkap dan termurah dengan pelayanan maksimal kepada para pelanggannya dengan melayani antar jemput di tempat yang anda tentukan seperti hotel, stasiun, terminal, kantor maupun baik dalam dan luar kota dengan menggunakan pilihan mobil mulai dari City Car, MPV, SUV, Micro Bus, Bus maupun kendaraan untuk VIP. melayani berbagai macam kebutuhan tranportasi dan wisata anda. Baik untuk kebutuhan wisata, bisnis, perjalanan dinas, wedding car, VIP Car, bahkan untuk kebutuhan kendaraan yg berkapasitas banyak seperti bus dan micro bus. kemudahan totalitas dalam reservasi di buktikan dalam durasi 24 jam. Dengan pengalaman telah melayani ratusan customer dan kerjasama dengan berbagai perusahan, kedinasan.

 
Share :

Related Articles :

Gulir ke Atas