Perjanjian Sewa Mobil

Mohon dibaca perjanjian sewa mobil dengan teliti sebelum melakukan penandatanganan

PERJANJIAN SEWA MOBIL MULIATRANSJAWA

Dalam melakukan sewa mobil lepas kunci di Muliatransjawa, setiap penyewa wajib menyetujui dan menaati setiap pasal dalam perjanjian Mohon untuk dibaca dengan teliti sebelum melakukan penandatanganan. Pasal-pasal dalam perjanjian mengikat penyewa ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 11 (sebelas) pasal.

PENYEBUTAN DALAM PASAL

Penyewa selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Pemilik Rental selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Unit Rental  selanjutnya disebut KENDARAAN.

PASAL - PASAL PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pasal 1

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1

Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu, terhitung sejak tanggal <tanggal unit diambil> dan berakhir pada tanggal <tanggal unit dikembalikan>.

Ayat 2

Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

Pasal 2

HARGA SEWA

Ayat 1

Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah <total tagihan> yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK PERTAMA secara lunas saat surat perjanjian ini ditandatangani.

Ayat 2

Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN dimaksud.

Pasal 3

PENYERAHAN KENDARAAN

Ayat 1

PIHAK KEDUA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK PERTAMA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.

Pasal 4

HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

Ayat 1

PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

Ayat 2

Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK PERTAMA sebagai penyewa, karenanya  PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK PERTAMA sendiri.

Ayat 3

Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK PERTAMA menerimanya dari PIHAK KEDUA.

Pasal 5

LARANGAN – LARANGAN

Ayat 1

Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK KEDUA hingga PIHAK PERTAMA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.

Ayat 2

Pelanggaran PIHAK  PERTAMA atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 KUHP.

Pasal 6

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1

Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, PIHAK PERTAMA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya

Ayat 2

PIHAK PERTAMA diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK KEDUA akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :

  1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini
  2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Ayat 4

Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK PERTAMA sendiri, maka PIHAK PERTAMA diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

Pasal 7

PEMBATALAN

Ayat 1

Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 2

PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan

Ayat 3

PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik PIHAK KEDUA, baik yang berada di tempat PIHAK PERTAMA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya

Ayat 4

PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik PIHAK KEDUA, baik yang berada di tempat PIHAK PERTAMA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya

Ayat 5

PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas pembatalan perjanjian ini.

Pasal 8

PEMBATALAN

Ayat 1

Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA

Ayat 2

Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA dan seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

LAIN – LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan.

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dan mulai berlaku sejak ditandanganinya surat perjanjian ini.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan akan  diselesaikan secara keluargaan,atau musyawarah  untuk  mufakat, dan apabila belum menemukan penyelesaian, selanjutnya akan diselesaiakan secara hukum. Muliatransjawa sangat tidak mentolerir segala tindakan penggadaian unit rental, Pihak Muliatransjawa  untuk  menyelesaikannya secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Share :
Gulir ke Atas